
Pelatihan Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), SPT PPN Perusahaan
Training Kebijakan Terbaru Penanganan Pajak
Pendahuluan Training Kebijakan Terbaru Penanganan Pajak
Reformasi peraturan perpajakan terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam penanganan SPT Lebih Bayar baik Kompensasi maupun Restitusi. Beberapa peraturan bermunculan tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), diantaranya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-48/PJ./2008. Salah satu perubahan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah perubahan jangka waktu dan pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak serta beberapa kebijakan baru lainnya yang apabila tidak kita antisipasi akan justru mengganggu cashflow perusahaan.
Materi Training Kebijakan Terbaru Penanganan Pajak
- SPT PPN Perusahaan Anda dalam kondisi lebih bayar?
- Atau sedang bersiap-siap melakukan Restitusi?
- Apakah Anda sudah mengantisipasi kebijakan terbaru tentang penanganan SPT Lebih Bayar baik kompensasi/Restitusi oleh Pemeriksa Pajak?
- Strategi apa yang dapat anda lakukan untuk meminimalkan resiko dalam pemeriksaan ini?
Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .



