PELATIHAN MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN

TRAINING MANAJEMEN KEPAILITAN DIKLAT TENTANG MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN PELATIHAN MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN DESKRIPSI Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor…

Read More