training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Batam,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Bandung,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Jakarta,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Jogja,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Malang,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Surabaya,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Bali,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Lombok,training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Pasti Jalan,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Pasti Running,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Batam,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Bandung,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Jakarta,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Jogja,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Malang,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Surabaya,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Bali,pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Lombok

Training Perpajakan Atas Jasa Konstruksi

Pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi

 

 

Pendahuluan Pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi

Tidak dipungkiri, bahwa usaha jasa konstruksi begitu dominan dalam pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia. Untuk itulah, karena perannya yang cukup tinggi dan sifatnya yang cukup berbeda dengan jenis usaha lainnya, maka pemerintah mangatur tersendiri mengenai perlakuan PPh atas usaha jasa konstruksi ini. PPh atas usaha jasa koonstruksi ini diatur dalam Pasal 4(2) UU PPh, PPh No 51 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008. Dalam hal ini akan membahas mengenai tariff dan tata cara pemotongan/pelaporan, dan dibahas juga mengenai istilah-istilah yang berhubungan dengan jasa konsruksi.

 

Manfaat Pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi

* Memahami Aspek Pajak yang melekat dalam Jasa Konstruksi

* Memahami Istilah-istilah yang ada dalam konstruksi

* Memahami sifat atas Jasa Konstruksi

* Memahami Tarif, Cara Pemotongan, dan Tata Cara Pelaporan

 

 

Materi Pelatihan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi

* Memahami secara detail mengenaii Jasa Konstruksi

* PPh atas usaha jasa konstruksi ini diatur dalam Pasal 4(2) UU PPh, PP No 51 tahun 2008 dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008

* Aspek pajak dalamm jasa konstruksi

* Istilah-istilah dalam jasa konstruksi, sifat atas jasa konstruksi, Tarif, cara pemotongan dan pelaporannya

* Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final

* Studi kasus

 

 

 

 

Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan

Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang

Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi

Bali, Hotel Ibis Kuta

Lombok, Hotel Jayakarta

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

 

 

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

 

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

 

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).

2x Coffe Break & 1 Lunch.

Souvenir .