training Advance Building Maintenance Management,pelatihan Advance Building Maintenance Management,training Advance Building Maintenance Management Batam,training Advance Building Maintenance Management Bandung,training Advance Building Maintenance Management Jakarta,training Advance Building Maintenance Management Jogja,training Advance Building Maintenance Management Malang,training Advance Building Maintenance Management Surabaya,training Advance Building Maintenance Management Bali,training Advance Building Maintenance Management Lombok,pelatihan Advance Building Maintenance Management Batam,pelatihan Advance Building Maintenance Management Bandung,pelatihan Advance Building Maintenance Management Jakarta,pelatihan Advance Building Maintenance Management Jogja,pelatihan Advance Building Maintenance Management Malang,pelatihan Advance Building Maintenance Management Surabaya,pelatihan Advance Building Maintenance Management Bali,pelatihan Advance Building Maintenance Management Lombok

Pelatihan Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian

Training Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian

   Tujuan Pelatihan Kepailitan

   Kepailitan  merupakan  prosedur  hukum  yang  digunakan  sebagai jalan

   terakhir  untuk  menyelesaikan  masalah  keuangan perusahaan, setelah

   seseorang  menempuh  berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa

   mengakibatkan  penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan

   jaminan  gadai  yang  belum  dibayar.  Training  ini  akan  memberikan

   pemahaman  mengenai  dasar  hukum kepailitan hingga langkah penanganan

   adanya kepailitan.

Materi Pelatihan Kepailitan

    1. Pengertian Pailit

    2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004

    3. Konsekwensi Hukum Kepailitan

    4. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel

       Pailit kepada para Kreditur

    5. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur

    6. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya

       dilindungi Undang-Undang

    7. Tinjauan  Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum

       Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004

    8. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi

       Utang

    9. Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi

       terhadap perdamaian

   10. Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.

   11. Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah

   12. Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah

   13. Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata

   14. Eksistensi   Pengadilan   Niaga  dalam  hal penyelesaian  Piutang

       bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi

   15. Peranan  dan  fungsi  Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian

       piutang bermasalah

   16. Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.

   17. Strategi  melakukan  gugatan  perdata  / kepailitan yang efisien &

       efektif

   18. Efektifitas   penggunaan   gugatan   perdata  &  kepailitan  dalam

       pengembalian utang

   Metode Pelatihan Kepailitan

   Presentasi, diskusi, dan studi kasus

Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan

Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang

Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi

Bali, Hotel Ibis Kuta

Lombok, Hotel Jayakarta

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).

2x Coffe Break & 1 Lunch.

Souvenir .