TRAINING AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN & REKONSILIASI FISKAL (BERDASARKAN UU NO.36 2008) DI JAKARTA

TRAINING REKONSILIASI FISKAL DI JAKARTA

TRAINING PENGKATEGORIAN BEDA TEMPORER DAN BEDA PERMANEN DI JAKARTA

pelatihan Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal (Berdasarkan UU No.36 2008) di jakarta

Materi Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008
tentang,  “Perubahan  Keempat  atas  Undang-Undang  No.7  tahun 1986”.
Apakah   implikasi   diumumkannya   undang-undang   tersebut  terhadap
pelaporan  keuangan?  Bagaimanakah  pencatatan  pajak  kini  dan pajak
tangguhan  berdasrkan  undang-undang  tersebut? Workshop akan membahas
implikasi   penerbitan   Undang-Undang   No.36   tahun  2008  tentang,
“Perubahan   Keempat  atas  Undang-Undang  No.7  tahun  1986”  dan  UU
No.28/2007  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara Perpajakan serta
aturan  perpajakan  relevan  lainnya dengan membahas sub-topik sebagai
berikut:
Undang-Undang PPh baru:
* Definisi biaya dan pendapatan berdasarkan UU No.36/2008
* Perbedaan UU No.36/2008 dan Undang-Undang yang lama,
* Perbedaannya  UU  No.36/2008 dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia

Implikasi pemberlakukan UU No.36/2008 terhadap rekonsiliasi fiskal dan
Pengakuan Beban Pajak Kini dan Tangguhan
* Pengkategorian beda temporer dan beda permanen,
* Rekonsiliasi fiskal,
* Penghitungan dan pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan,
* Implikasi perubahan tarif pajak terhadap pencatatan pajak kini dan
pajak tangguhan,

Pelaporan Surat Ketetapan Pajak (SKP),
* Sengketa  dan  ketidakpastian  perpajakan  pada  laporan  keuangan
dengan  mengacu  kepada  UU  No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan,
* Mekanisme   assessment   yang   harus  dilakukan  manajemen  dalam
melakukan evaluasi atas ketidakpastian posisi perpajakan.

Pelaporan Perpajakan dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
* Pelaporan  pajak  kini  dan pajak tangguhan dalam transaksi merger
dan  akuisisi berdasarkan PMK No.43/PMK.03/2008, “Penggunaan Nilai
Buku  atas -Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, -Peleburan
atau Pemekaran Usaha”,
* Pelaporan  pajak  kini  dan  pajak tangguhan pada laporan keuangan
konsolidasi

 

Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan

Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang

Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi

Bali, Hotel Ibis Kuta

Lombok, Hotel Jayakarta

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

 

 

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

 

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

 

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).

2x Coffe Break & 1 Lunch.

Souvenir .