Training Administration and Electronic Filing System
training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Batam,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Bandung,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Jakarta,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Jogja,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Malang,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Surabaya,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Bali,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Lombok,training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Pasti Jalan,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Pasti Running,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Batam,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Bandung,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Jakarta,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Jogja,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Malang,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Surabaya,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Bali,pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN Lombok

Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN

Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN

   Pendahuluan Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN

   Tanah  adalah  sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik

   yang  hidup  maupun  yang  tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut

   tentu  pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok

   tanam,   industri,  infrastruktur,  properti,  real  estate  dan yang

   lainnya.  Dengan  semakin  tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi

   pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun

   umum,  permintaan  tanah  tidak  sebanding  dengan  jumlah  tanah yang

   tersedia,   maka   hal   inilah   yang   terkadang   menjadi  penyebab

   persengketaan  dan  perebutan  hak  atas  tanah yang dimiliki. Hal ini

   terjadi  bukan  hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan

   swasta  dan  masyarakat.  Konflik  dan  sengketa tanah yang terjadi di

   Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya  perebutan

   lahan,  saling  klaim  kepemilikan,  sertifikat  ganda  dan  kurangnya

   pemahaman  tentang  hukum  pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan

   kurangnya  koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan

   dari pihak yang lain.

   Pemanfaatan  kebutuhan  tanah  untuk   industri di perlukan izin izin

   yang syah untuk mengakui kepemilikan tanah, prosedur dan tatacara yang

   legal  pula,  di  seminar  ini kami ingin memberikan suatu solusi bagi

   para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kendala yang ada bebagai

   macam atas kepemilikan tanah, jenis tanah, hak hak tanah, asset tanah,

   sertifikasi  tanah  dan  hal hal lainnya  serta hal hal yang dilarang

   dalam kepemilikan tanah

    TUJUAN Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN

     * Untuk  mewujudkan  kesejahteraan  seluruh  rakyat Indonesia secara

       adil  dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita

       perjuangan  bangsa  Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan

       makmur

     * Adanya   jaminan  kepastian  hukum  hak  atas  tanah  bagi  setiap

       warganegara  Indonesia  dan  keluarganya  sesuai dengan harkat dan

       martabatnya sebagai manusia

     * Adanya  kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang

       hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah

   MATERI Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN

   Regulasi Dan Perundangan Undangan Pertanahan

   1. Hukum pertanahan di Indonesia

     * Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA)

     * Undang  Undang  Pengadaan  Tanah No 2 tahun 2012 untuk kepentingan

       umum dan swasta

     * Peraturan  Presiden  no  71  tahun 2012 tentang tatacara pengadaan

       tanah

     * Perpres No 71 tahun 2012 mengenai tatacara, tahapan tahapan, waktu

       dan ganti rugi dalam pembebasan tanah

     * Penertiban tanah terlantar (peraturan kepala BPN no 4 tahun 2010)

     * Pedoman  teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan

       lokasi  dan  izin  perubahan perubahan penggunaan tanah (peraturan

       kepala BPN No 2 tahun 2011)

     * Undang  Undang  Pertanahan  Terkait  Pembatasan  dan Penataan Luas

       lahan  Untuk  Industri,  Perkebunan,  Properti,  Real  Estate  dan

       Industri Lainnya

   Aspek Hukum Pertanahan

    1. Inventarisasi  dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,

       dan pemanfaatan tanah

    2. Pendaftaran   tanah  (Pengertian,  prosedur,  landasan  hukum  dan

       tujuan)

    3. Hak penguasaan lahan  dan pengelolaannya

    4. Penatagunaan tanah dan reforma agraria

    5. Redistribusi tanah

    6. Tumpang tindih lahan atas kepemilikan tanah

    7. Pengadaan  tanah  dan  pembebasan  tanah  dalam undang undang No 2

       Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012

    8. Kepemilikan  atas  hak  tanah  atas  ketetapan pemerintah dan adat

       untuk kepentingan perusahaan

    9. Sertifikasi hak atas tanah

   10. Legalitas asset Tanah

   11. Hak umum dan hak pribadi tanah

   12. Jenis jenis hak tanah

   13. Hak hak tanah

          + Hak Milik ( HM )

          + Hak Guna Usaha ( HGU )

          + Hak Guna Bangunan ( HGB )

          + Hak Pakai ( HP )

          + Hak Tanggungan ( HT ).

   14. Pencabutan hak atas tanah

   15. Larangan kepemilikan tanah

   16. Tentang  pembatasan  luas  lahan  kawasan  industri  yang mengatur

       luasan kawasan 17. perkebunan, real estate, dan industri lainnya

   17. Kepemilikan  atas  hak  tanah  atas  ketetapan pemerintah dan adat

       untuk kepentingan 18. perusahaan

   18. Sertifikasi hak atas tanah

   19. Pemberian  hak  atas  tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah,

       pencatatan dalam 21. buku tanah dan perbuatan hukum lainnya sesuai

       surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan

   Permasalahan Pertanahan ( Konflik Dan Sengketa )

    1. Pembebasan Tanah dan Akuisisi

          + Proses pembebasan tanah ( prosedur dan tatacara )

          + Tim pembebasan tanah

    2. Penyeleseian konflik dan sengketa atas hak tanah

          + Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)

          + Solusi dengan mediasi / Musyawarah

          + Solusi Ganti rugi

          + Solusi melalui Badan Peradilan

    3. Studi kasus dan diskusi

    4. Pengkajian  dan  penanganan  masalah pertanahan, konflik, sengketa

       dan perkara pertanahan

    5. Proses penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan

   Permasalahan Lain Masalah Pertanahan

    1. Mafia tanah yang terorganisir

    2. Persekongkolan pejabat dan penegak hukum

    3. Pemalsuan dokumen / sertifikat ganda

    4. Pengambilan tanah untuk kepentingan umum

   TARGET PESERTA

     * Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta

     * Perusahaan  pertambangan,  Migas  Kehutanan, perkebunan, property,

       jalan tol, bandara, pelabuhan

     * Partners, Associate, Lawyer

     * Perusahaan Perbankan

     * Perusahaan Asuransi

   TRAINING METHODS

   Presentation

   Discussion

   Study Case

   Evaluation

Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan

Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang

Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi

Bali, Hotel Ibis Kuta

Lombok, Hotel Jayakarta

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).

2x Coffe Break & 1 Lunch.

Souvenir .