Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Pendahuluan Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik
yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut
tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok
tanam, industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang
lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi
pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun
umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang
tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab
persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini
terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan
swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di
Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan
lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya
pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan
kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan
dari pihak yang lain.
Pemanfaatan kebutuhan tanah untuk industri di perlukan izin izin
yang syah untuk mengakui kepemilikan tanah, prosedur dan tatacara yang
legal pula, di seminar ini kami ingin memberikan suatu solusi bagi
para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kendala yang ada bebagai
macam atas kepemilikan tanah, jenis tanah, hak hak tanah, asset tanah,
sertifikasi tanah dan hal hal lainnya serta hal hal yang dilarang
dalam kepemilikan tanah
TUJUAN Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
* Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara
adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan
makmur
* Adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap
warganegara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia
* Adanya kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang
hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah
MATERI Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Regulasi Dan Perundangan Undangan Pertanahan
1. Hukum pertanahan di Indonesia
* Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA)
* Undang Undang Pengadaan Tanah No 2 tahun 2012 untuk kepentingan
umum dan swasta
* Peraturan Presiden no 71 tahun 2012 tentang tatacara pengadaan
tanah
* Perpres No 71 tahun 2012 mengenai tatacara, tahapan tahapan, waktu
dan ganti rugi dalam pembebasan tanah
* Penertiban tanah terlantar (peraturan kepala BPN no 4 tahun 2010)
* Pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan
lokasi dan izin perubahan perubahan penggunaan tanah (peraturan
kepala BPN No 2 tahun 2011)
* Undang Undang Pertanahan Terkait Pembatasan dan Penataan Luas
lahan Untuk Industri, Perkebunan, Properti, Real Estate dan
Industri Lainnya
Aspek Hukum Pertanahan
1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah
2. Pendaftaran tanah (Pengertian, prosedur, landasan hukum dan
tujuan)
3. Hak penguasaan lahan dan pengelolaannya
4. Penatagunaan tanah dan reforma agraria
5. Redistribusi tanah
6. Tumpang tindih lahan atas kepemilikan tanah
7. Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2
Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
8. Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat
untuk kepentingan perusahaan
9. Sertifikasi hak atas tanah
10. Legalitas asset Tanah
11. Hak umum dan hak pribadi tanah
12. Jenis jenis hak tanah
13. Hak hak tanah
+ Hak Milik ( HM )
+ Hak Guna Usaha ( HGU )
+ Hak Guna Bangunan ( HGB )
+ Hak Pakai ( HP )
+ Hak Tanggungan ( HT ).
14. Pencabutan hak atas tanah
15. Larangan kepemilikan tanah
16. Tentang pembatasan luas lahan kawasan industri yang mengatur
luasan kawasan 17. perkebunan, real estate, dan industri lainnya
17. Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat
untuk kepentingan 18. perusahaan
18. Sertifikasi hak atas tanah
19. Pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah,
pencatatan dalam 21. buku tanah dan perbuatan hukum lainnya sesuai
surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan
Permasalahan Pertanahan ( Konflik Dan Sengketa )
1. Pembebasan Tanah dan Akuisisi
+ Proses pembebasan tanah ( prosedur dan tatacara )
+ Tim pembebasan tanah
2. Penyeleseian konflik dan sengketa atas hak tanah
+ Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
+ Solusi dengan mediasi / Musyawarah
+ Solusi Ganti rugi
+ Solusi melalui Badan Peradilan
3. Studi kasus dan diskusi
4. Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa
dan perkara pertanahan
5. Proses penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan
Permasalahan Lain Masalah Pertanahan
1. Mafia tanah yang terorganisir
2. Persekongkolan pejabat dan penegak hukum
3. Pemalsuan dokumen / sertifikat ganda
4. Pengambilan tanah untuk kepentingan umum
TARGET PESERTA
* Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta
* Perusahaan pertambangan, Migas Kehutanan, perkebunan, property,
jalan tol, bandara, pelabuhan
* Partners, Associate, Lawyer
* Perusahaan Perbankan
* Perusahaan Asuransi
TRAINING METHODS
Presentation
Discussion
Study Case
Evaluation
Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .