Pelatihan teknis dalam penyelenggaraan electronic money perbankan, peraturan dalam perbankan

Training Aspek Hukum dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan

  

DESKRIPSI Training Aspek Hukum dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan

   Bank  Indonesia (BI) mencanangkan masyarakat menggunakan e money dalam

   transaksi  keuangan  atau  lebih  dikenal less cash society. Kebijakan

   uang  elektronik  selain  dapat  menekan biaya percetakan uang kartal,

   juga akan lebih mempermudah sistem transaksi keuangan.

   Dalam  prakteknya,  tren  penggunaan  e-money  dalam  berbagai  bentuk

   transaksi  di  Indonesia  terus  meningkat  selama kurun waktu 3 tahun

   belakangan.  Jika di tahun 2010 nilai transaksi mencapai Rp693 miliar,

   maka  di  tahun 2011 nilai transaksi mencapai Rp981,2 miliar. Di bulan

   Juli  2012  jumlah  tansaksi mencapai 51,7 juta dengan nilai transaksi

   Rp1,92  triliun,  tapi  kedepan  potensinya  akan banyak dikembangkan.

   Sementara  dari transaksi belanja tercatat sebesar 13,5 persen, dimana

   pada bulan Juli 2012 naik menjadi 16,12 persen.

   Sebenarnya,  pemerintah  dalam  rangka  memberikan  suatu perlindungan

   hukum  atas pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis yang dituangkan

   dalam  bentuk  e-transaction,  telah  menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008

   tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik.  Sementara itu, secara

   khusus  dalam  hal  penggunaan  e-money, Bank Indonesia sebagai bank

   yang  bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap sektor perbankan,

   kini  telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009

   Tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

   Beberapa resiko hukum terkait dengan e-money berupa adanya pengrusakan

   sistem  transaksi  elektronik  oleh  pihak  ketiga,  sehingga  terjadi

   kebocoran  informasi  transaksi  elektronik,  tanggung jawab bank yang

   bekerjasama   dalam   penyelenggaraan  e-money  dengan  pihak  ketiga,

   perlindungan   hukum  terhadap  nasabah  apabila  mengalami  kegagalan

   transaksi  melalui  penggunaan  e-money  dan  banyak  lagi  isu  hukum

   lainnya.

   Atas dasar hal ini, maka pada dasarnya sektor perbankan yang bermaksud

   menyelenggarakan   layanan  e-money  menjadi  sangat  penting  kiranya

   memahami  aspek-aspek  hukum  dan teknis dalam penyelenggaraan e-money

   tersebut,  termasuk  resiko-resiko  hukum  yang dapat ditimbulkan dari

   penyelenggaraan  e-money.  Untuk maksud ini ditawarkan pelatihan aspek

   hukum dan teknis penyelenggaraan e-money di sektor perbankan.

   MATERI   Training   Aspek   Hukum  dan  Teknis  Dalam  Penyelenggaraan

   Electronic Money Di Sektor Perbankan

    1. Bank dan Kegiatan Bank

    2. Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan

    3. Prinsip-prinsip perbankan

    4. Informasi, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik

    5. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

    6. Transaksi Elektronik

    7. Computer forensic

    8. Skenario Cybercrime

    9. Teknik dan Strategi analisis Cybercrime

   10. Menghandel alat bukti di dunia cyber

   11. Para Pihak dalam Penyelenggaraan E-money

   12. Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama dalam penyelenggaraan e-money

   13. Penerbit dan Manajemen Resiko penyelenggaraan E-money

   14. Peralihan Izin Penyelenggaraan E-money

   15. Pengawasan E-money

   16. Peningkatan Keamanan Teknologi

   17. Sanksi-Sanksi Hukum Penyelenggaraan E-money

   18. Isu Hukum Lain dalam Penyelenggaraan E-money

   19. Studi Kasus :

     * Penerapan  dan  Penggunaan  E-Money dipandang dari Aspek Hukum dan

       Kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir

     * Peningkatan  Kinerja  Penyelenggaraan  E-Money  dengan  Pendalaman

       Aspek Hukum

     * UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang E-Money

     * Perlindungan Hukum terhadap pemegang Kartu E-Money

     * Efektifitas Penggunaan/Implementasi E-Money di Indonesia

   TRAINING METHOD

   Presentation

   Discussion

   Case Study

   Evaluation

Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan

Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang

Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi

Bali, Hotel Ibis Kuta

Lombok, Hotel Jayakarta

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

 

 

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

 

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

 

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).

2x Coffe Break & 1 Lunch.

Souvenir .